Beranda Selasa, 13 Oktober 2026

!online

Hukum Negatif

Pria yang Tempelkan Al-Quran ke Alat Vital Ngaku Dijanjikan Imbalan Rp 1 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026, 03:00 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 7 kali
Ukuran:

Polisi menangkap pemuda Alfan Sulleh (24) di Bondowoso karena menempelkan Al-Quran ke alat vitalnya. Pelaku mengaku dijanjikan imbalan uang sebesar Rp1 juta oleh seseorang untuk melakukan aksi tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 243 KUHP Baru tentang penyiaran ujaran kebencian SARA dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Poin-Poin Utama

  • Alfan Sulleh (24) ditangkap polisi atas dugaan menempelkan Al-Quran ke alat vitalnya.
  • Pelaku merupakan warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.
  • Penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Oktober, pukul 00.30 WIB.
  • Penangkapan dilakukan oleh Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika.
  • Pelaku mengaku diminta seseorang dengan imbalan uang sebesar Rp 1 juta.
  • Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan di kantor polisi.
  • Tersangka dijerat Pasal 243 KUHP Baru tentang Penyiaran Ujaran Kebencian terhadap Golongan SARA.
  • Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara selama 5 tahun.
  • Aksi pelaku viral di media sosial.
  • Dalam video yang beredar, pelaku tampak telanjang dada dan hanya mengenakan pakaian duduk dalam kamar.
  • Pelaku membuka Al-Quran besar dan menempelkannya ke alat vital serta pantatnya.
  • Aksi tersebut terjadi di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso.
Tagar Terkait
#kriminal#al-qur'an#bondowoso#penistaan agama#ujaran-kebencian
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya