Menteri PPPA Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Bayi Korban Kekerasan Seksual di Labuhanbatu Utara
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap bayi perempuan berusia delapan bulan di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang dilaporkan meninggal dunia pada 3 Oktober 2026. Kemen PPPA melalui Tim SAPA 129 telah berkoordinasi dengan UPTD PPA setempat untuk mengawal proses hukum yang berpedoman pada Undang-Undang TPKS dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Arifah juga mengajak masyarakat proaktif melaporkan indikasi kekerasan terhadap anak melalui layanan SAPA 129.
Poin-Poin Utama
- Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyuarakan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap bayi.
- Kasus terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
- Korban adalah bayi perempuan berusia delapan bulan.
- Bayi tersebut dilaporkan meninggal dunia pada 3 Oktober 2026.
- Orang tua korban telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian pada 2 Oktober 2026.
- Arifah menyampaikan duka cita di Jakarta pada 13 Oktober 2026.
- Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Penanganan perkara wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Kasus ini juga berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Arifah menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme di luar peradilan.
- Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta kematian bayi tersebut.
- Masyarakat dapat melaporkan indikasi kekerasan terhadap anak melalui layanan SAPA 129.
- Nomor WhatsApp yang tersedia untuk pelaporan adalah 08111-129-129.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.