Beranda Selasa, 13 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

GAPKI Apresiasi Pemerintah Ajukan Revisi UU PPLH

Selasa, 13 Oktober 2026, 18:10 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 10 kali
Ukuran:

GAPKI mendukung rencana pemerintah merevisi UU PPLH untuk menghapus pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar. Penghapusan pengecualian ini dinilai dapat mempertegas penegakan hukum dan meningkatkan efektivitas pencegahan karhutla. Namun GAPKI menekankan bahwa kebijakan tersebut perlu didukung pembiayaan, teknologi, dan pendampingan bagi masyarakat serta petani kecil agar dapat beralih ke metode tanpa bakar.

Poin-Poin Utama

  • GAPKI mendukung rencana pemerintah merevisi UU PPLH.
  • UU PPLH yang akan direvisi adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
  • Revisi berfokus pada ketentuan pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar.
  • Tujuan revisi adalah mempertegas penegakan hukum dan meningkatkan efektivitas pencegahan karhutla.
  • Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menyampaikan dukungan tersebut pada 13 Oktober 2026.
  • Penghapusan pengecualian pembakaran lahan diharapkan membuat aturan lebih tegas dan seragam.
  • Penguatan regulasi perlu diikuti penegakan hukum yang adil dan berdasarkan bukti.
  • Perusahaan perkebunan kelapa sawit menghadapi risiko kerusakan aset akibat kebakaran.
  • Kebakaran lahan dapat menimbulkan kerugian usaha bagi perusahaan perkebunan.
  • Perusahaan bisa memperoleh sanksi hukum akibat kebakaran yang dipicu pihak lain.
  • Penghapusan pengecualian pembakaran lahan dapat mempermudah identifikasi sumber api.
  • Kebijakan tersebut perlu disertai dukungan pembiayaan dan teknologi.
  • Petani kecil memerlukan pendampingan untuk beralih ke metode tanpa bakar.
  • Pemerintah tengah menyiapkan inisiatif revisi UU PPLH untuk diajukan kepada DPR.
  • Ketentuan yang diusulkan diubah adalah pengecualian pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal dalam Pasal 69 ayat (2).
Tagar Terkait
#karhutla#lingkungan hidup#pembakaran lahan#kelapa sawit#revisi uu#gapki#uu pplh
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya