Beranda Selasa, 13 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Denny Indrayana Bakal Laporkan Deduction Pasal Selundupan ke DKPP

Selasa, 13 Oktober 2026, 21:08 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 8 kali
Ukuran:

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Denny menduga ketentuan pengecualian persyaratan ijazah SMA bagi calon presiden dan wakil presiden tersebut disisipkan untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024, serta mempertanyakan proses penyusunan pasal yang tidak melalui uji publik maupun rapat dengar pendapat dengan DPR. Selain melaporkan ke DKPP, Denny mendorong DPD untuk mengkaji kemungkinan langkah hukum lain, termasuk mekanisme pemakzulan.

Poin-Poin Utama

  • Denny Indrayana berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ke DKPP.
  • Denny menduga ketentuan pengecualian persyaratan ijazah SMA disisipkan untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024.
  • Denny menilai perubahan aturan yang disesuaikan dengan kandidat merusak prinsip negara hukum.
  • Denny mempertanyakan pihak yang merumuskan, waktu, dan tahapan pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU.
  • Menurut Denny, proses penyusunan pasal tersebut tidak melalui uji publik maupun RDP dengan DPR.
  • Denny memperkirakan laporan ke DKPP akan diajukan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
  • Denny juga mendorong DPD mengkaji kemungkinan langkah hukum lain termasuk mekanisme pemakzulan.
  • Denny adalah salah satu pemohon dalam perkara PHPU Pileg 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.
  • MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima dalam perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • Kuasa hukum pemohon Refly Harun mengatakan putusan MK memuat pertimbangan hukum yang perlu ditindaklanjuti lembaga lain.
  • MK secara eksplisit menyebut pertimbangan tersebut sebagai kewenangan lembaga lain.
  • Refly menilai DPD berpotensi mengambil peran sejak awal untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.
  • Tamsil Linrung mengatakan DPD akan menampung aspirasi para pemohon dan mempertimbangkan tindak lanjut melalui kajian serta diskusi dengan para ahli.
  • Denny menyinggung kemungkinan sengketa kewenangan lembaga negara apabila DPR tidak mengambil inisiatif pemakzulan.
  • Denny menegaskan yang lebih merusak adalah ketika rule of law diobrak-abrik dengan mengubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#denny indrayana#pemakzulan#pkpu#dpd#pemilihan umum#dkpp
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya