Eks Mendagri Israel Gugat Netanyahu Rp 17 M Buntut Dugaan Pencemaran Nama Baik
Mantan Kepala Badan Keamanan Dalam Negeri Israel Ronen Bar menggugat Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dengan tuntutan ganti rugi Rp17,38 miliar terkait dugaan pencemaran nama baik. Bar menuduh Netanyahu berbohong untuk melindungi diri sendiri dan mengalihkan tanggung jawab atas kegagalan mencegah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, sementara Netanyahu bersikeras serangan tersebut dapat dicegah jika Bar meneleponnya saat serangan berlangsung.
Poin-Poin Utama
- Mantan Kepala Shin Bet Ronen Bar menggugat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan pencemaran nama baik.
- Gugatan diajukan pada 14 Oktober 2025, beberapa minggu menjelang pemilihan umum Israel pada 27 Oktober.
- Netanyahu mendapat kecaman dari oposisi karena dinilai gagal mencegah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
- Serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 menjadi hari paling mematikan dalam sejarah Israel.
- Bar menuduh Netanyahu berbohong demi melindungi diri sendiri dalam dokumen pengadilan setebal 134 halaman.
- Bar menyebut tuduhan kegagalan kriminal terhadap dirinya sebagai fitnah.
- Bar menyatakan kebijakan Netanyahu selama beberapa tahun justru meningkatkan bahaya dari organisasi teroris di Gaza.
- Bar mengundurkan diri pada Juni 2025 dan mengakui seluruh sistem keamanan Shin Bet runtuh.
- Bar bersikeras telah memperingatkan Netanyahu sebelum 7 Oktober mengenai potensi ancaman Hamas.
- Bar menuntut ganti rugi sebesar 3 juta syikal atau sekitar Rp 17,38 miliar.
- Bar mengaku tidak memiliki nomor telepon langsung Netanyahu saat tanda-tanda serangan muncul.
- Serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 menewaskan 1.221 orang di Israel.
- Para militan Hamas membawa 251 orang sebagai sandera ke Gaza.
- Sebanyak 44 sandera dilaporkan telah meninggal dunia.
- Serangan militer Israel di Gaza menewaskan lebih dari 74.300 orang menurut Kementerian Kesehatan Gaza.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.