Beranda Sabtu, 17 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Parah! 2 Bocah di Karawang Aniaya Balita Pakai Gunting

Jumat, 16 Oktober 2026, 12:04 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 8 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi DetikNews.

Polresta Karawang menangkap dua anak berusia 9 dan 13 tahun karena diduga menganiaya balita berusia 3 tahun menggunakan gunting di dekat rel kereta api Simpang Jomin pada 12 Oktober. Pelaku melukai anggota...

Sorotan Poin Topik

  • Satres PPA dan PPO Polresta Karawang menangkap dua anak berinisial R (9) dan S (13).
  • Keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap balita usia 3 tahun berinisial MAM.
Tagar Terkait
#polisi#perlindungan anak#kekerasan anak#balita#karawang#gunting
Baca Liputan Lengkap di DetikNews

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh DetikNews.

Buka Artikel Asli di DetikNews

Warta Terkini Lainnya