Melacak Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' di PKPU 19 Tahun 2023
KPU melakukan perubahan pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan menambah ayat 3 pada Pasal 18 yang mengatur syarat bakal calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian disebut Kuasa Hukum Pemohon Bambang Widjojanto sebagai pasal "Gibran Banget" karena dinilai sengaja dibuat untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan dalam dua kali pembahasan perumusan PKPU tersebut bersama KPU pada September dan Oktober 2023, ayat 3 pada Pasal 18 tidak pernah dibahas dan menyatakan akan memanggil KPU untuk menelusuri dugaan penyelundupan ayat tersebut. Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam sidang perkara yang sama menyatakan ayat 3 tersebut dibuat berdasarkan masukan dari Kemendikbud untuk menyamakan pengalaman Pileg di mana banyak caleg mengajukan penyetaraan ijazah.