Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

Dalih Pelaku saat Bunuh Mozza Axillia, Sempat 'Survei' Tempat Buang Korban

Senin, 7 September 2026, 01:30 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 2 kali
Ukuran:

Pelaku MDVA (22) membunuh Mozza Axillia (17) di kamar kos Semarang pada 25 Juni 2025 karena cemburu setelah membuka ponsel korban dan menemukan chat dengan laki-laki lain. Setelah Mozza lebam, pelaku panik, membungkus tubuh dalam kardus dan karung, lalu 'menyurvei' lokasi pembuangan sebelum membuang jasad di jurang tol Jangli yang ditemukan tinggal kerangka. Polisi mengungkap motif dan kronologi kejadian berdasarkan pengakuan pelaku.

Poin-Poin Utama

  • Korban Mozza Axillia Gunarsa berusia 17 tahun dan berasal dari Bergas.
  • Pelak MDVA berusia 22 tahun.
  • Mayat ditemukan tinggal kerangka di jurang jalan tol wilayah Jangli, Kota Semarang.
  • MDVA membunuh korban karena motif cemburu.
  • MDVA cemburu setelah membuka ponsel korban dan menemukan chat dengan laki-laki lain.
  • Hubungan keduanya terjalin via media sosial sejak Mei 2025.
  • Korban dan pelaku cekcok di kamar kos pelaku pada 25 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
  • MDVA membekap korban hingga lemas.
  • MDVA sempat keluar dua kali dari kos untuk beli makanan, beli tali rafia, dan survei lokasi pembuangan.
  • Tubuh korban dimasukkan ke dalam kardus, diikat, lalu dimasukkan ke dalam karung.
  • Pelaku membawa jasad korban dengan motor dengan cara dibopong seperti paket.
  • Mayat dibuang pada malam hari seusai waktu Magrib.
  • Lokasi pembuangan telah disurvei pelaku sebelumnya.
  • Kasus ditangani Sat Res PPA-PPO Polrestabes Semarang.
  • Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Semarang adalah Kompol Ni Made Sriniti.
Tagar Terkait
#pembunuhan#semarang#kasus kriminal#mozza axillia gunarsa#mdva
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya