Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Negatif

Bughat Boleh Diperangi, tetapi Ada 3 Syarat yang Harus Dipenuhi

Jumat, 6 November 2026, 20:13 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 11 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Sindonews.

DalamMajelis fikih Syafi'i, kelompok bughat dapat diperangi apabila memiliki kekuatan untuk memberontak dan keluar dari kekuasaan imam yang adil, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib karya Abu...

Sorotan Poin Topik

  • Islam melarang pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
  • Ketaatan kepada pemimpin merupakan kewajiban selama pemimpin tersebut tidak memerintahkan kemaksiatan.
Tagar Terkait
#islam#fikih#kudeta#ketaatan#pemimpin#pemberontakan#bughat
Baca Liputan Lengkap di Sindonews

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Sindonews.

Buka Artikel Asli di Sindonews

Warta Terkini Lainnya