Sederet Ancaman Sanksi DPD Terkait Arya Wedakarna Hadiri Kontes Transgender
Senator Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna diadukan ke Badan Kehormatan DPD karena hadir di kontes transgender Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand, dan terancam sanksi ringan hingga berat termasuk pemecatan. DPD menjadwalkan pemanggilan Arya pada 11 September 2026 untuk pendalaman aduan. Arya membela diri dengan menyatakan kehadirannya sebagai Presiden Hindu Center of Indonesia atas undangan MS Organization yang melakukan kegiatan amal, bukan mewakili DPD.
Poin-Poin Utama
- Senator Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna diadukan ke Badan Kehormatan DPD setelah hadiri kontes transgender Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand.
- Ketua Badan Kehormatan DPD Hasby Yusuf menyatakan aturan sanksi terdiri dari kategori ringan, sedang, dan berat.
- Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tertulis.
- Sanksi sedang berupa pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan dan sanksi tambahan seperti larangan perjalanan dinas.
- Sanksi berat berupa penonaktifan sementara sebagai anggota hingga pemecatan.
- DPD menjadwalkan pemanggilan terhadap Arya pada 11 September 2026.
- Arya mengaku kehadirannya di Miss Equality World 2026 bukan sebagai anggota DPD melainkan sebagai Presiden Hindu Center of Indonesia.
- Arya menyatakan menerima kunjungan panitia MS Organization di Istana Jembrana pada Juni 2026.
- MS Organization disebut memiliki jaringan di 15 negara dan rutin mengadakan kegiatan charity di Bali.
- Arya hadir sebagai tokoh budaya Hindu dan tokoh wisata, bukan atas nama DPD Bali.
- Rangkaian acara Miss Equality World mencakup kunjungan ke Vihara Buddha dan kuil Hindu serta pameran.
- Acara puncak pada 30 Agustus berupa pemberian penghargaan kepada lima tokoh.
- Arya menerima video promosi pariwisata Bali atas keberhasilan Bali di bidang pariwisata.
- Arya menyatakan tidak memberikan pidato pada acara tersebut.
- Klarifikasi kepada wartawan diberikan Arya pada 2 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.