Radius Tiga Km Anak Krakatau Jadi Zona Terlarang Bagi Warga dan Wisatawan
Badan Geologi Kementerian ESDM menetapkan radius tiga kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau sebagai zona terlarang bagi warga dan wisatawan guna mengantisipasi bahaya vulkanik seperti awan panas, lava, lontaran batu pijar, dan hujan abu lebat. Status aktivitas gunung api ini naik dari Level II Waspada menjadi Level III Siaga pada 2 Juli 2026, dengan erupsi menerus tercatat pada awal September 2026. Masyarakat diminta mengenakan masker saat terdampak abu vulkanik, mempercayai sumber informasi resmi, dan mengikuti perkembangan pemantauan dari pemerintah.
Poin-Poin Utama
- Badan Geologi Kementerian ESDM declared a 3 km radius around Anak Krakatau a forbidden zone.
- The ban applies to residents, tourists, and climbers.
- Head of Badan Geologi Lana Saria announced the recommendation at a press conference on Sunday (6/9/2026).
- Threats during the activity include hot clouds, lava, incandescent rock ejections, ash rain, and heavy volcanic ash.
- Anak Krakatau activity increased again starting July 2026.
- On 2 July 2026, the volcano's status was raised from Level II (Waspada/Advisory) to Level III (Siaga/Alert).
- On 4 September 2026 at 23:00 WIB, Anak Krakatau underwent a continuous eruption.
- The 4 September eruption was accompanied by lava fountains, rumbling sounds, and detonations.
- Peak activity was recorded on 5 September 2026.
- Residents affected by volcanic ash were advised to wear masks.
- The public was warned not to trust unverified sources regarding the eruption.
- Badan Geologi Kementerian ESDM is tracking Anak Krakatau activity across multiple parameters.
- The public was urged to follow official government updates on the volcano's status.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.