Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

KPK Jadwalkan Periksa Ketua & Wakil DPRD Kota Bengkulu Hari Ini

Senin, 7 September 2026, 11:32 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

KPK menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua Rahmad Widodo pada Senin (7/9) terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu lainnya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi ijon proyek TA 2025-2026 yang telah menyeret Bupati Rejang Lebong sebagai tersangka, dengan KPK sebelumnya menyita rumah mewah dan mobil milik anggota DPRD Vinna Ledy Anggraheni. KPK menggunakan Sprindik umum dalam penanganan kasus ini dan menetapkan tersangka akan diumumkan dalam proses penyidikan berjalan.

Poin-Poin Utama

  • KPK menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua Rahmad Widodo pada Senin (7/9).
  • Pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK.
  • Pemeriksaan berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Bengkulu.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan jadwal pemeriksaan melalui keterangan tertulis.
  • Pada Jumat (4/9), KPK memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto terkait perencanaan dan pengesahan anggaran proyek.
  • Bambang Hermanto juga ditanya soal dugaan aliran uang yang diterimanya.
  • KPK memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada 4 dan 10 Agustus 2026.
  • Vinna Ledy dimintai keterangan terkait pengetahuan pengadaan di Kota Bengkulu.
  • KPK menyita rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.
  • Vinna Ledy diduga menerima uang dari proyek Dinas PUPR Kota Bengkulu dan pihak swasta.
  • Kasus merupakan pengembangan perkara suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong TA 2025-2026.
  • Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu tersangka.
  • KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
  • KPK menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari penggeledahan tersebut.
  • KPK menangani kasus menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#bengkulu
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya