KPK Panggil Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu
KPK memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I Rahmad Widodo sebagai saksi pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Penyidik telah memeriksa anggota DPRD Bengkulu lainnya, Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto, dengan Vinna sudah dua kali diperiksa serta asetnya disita terkait proyek di Kota Bengkulu. Kasus ini merupakan pengembangan perkara Fikri yang merupakan tersangka penerima suap Rp 1,7 miliar dari proyek di Pemkab Rejang Lebong.
Poin-Poin Utama
- KPK memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I Rahmad Widodo sebagai saksi.
- Herimanto dan Rahmad Widodo diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
- Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 7 September 2026.
- Keduanya diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
- KPK sebelumnya memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto.
- Vinna Ledy diperiksa sebanyak dua kali oleh penyelidik KPK.
- KPK menyita rumah dan mobil milik Vinna Ledy yang diduga hasil pemberian pihak swasta.
- KPK menduga pengusaha memberikan uang kepada Vinna Ledy terkait proyek di Kota Bengkulu.
- KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan dalam pengembangan perkara ini.
- KPK belum mengumumkan identitas tersangka baru.
- Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari diduga menerima suap Rp 1,7 miliar.
- Kasus bermula dari rencana pengerjaan sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.