Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras
Regulator negara gagal melindungi sekitar 290 juta rakyat Indonesia dari praktik manipulasi mutu dan harga beras oleh mafia pangan, yang menyebabkan kerugian konsumen mencapai Rp 89,19 triliun akibat 90 persen beras fortifikasi tidak memenuhi standar dengan selisih harga Rp 9.695 per kg. Dalam RDP Komisi IV DPR pada 1 September 2026, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap temuan tersebut, sementara sehari kemudian Mendag Budi Santoso mengakui kelangkaan beras 5 kg di ritel modern. Ragam masalah berulang—mulai dari harga fluktuatif, kelangkaan, hingga beras oplosan—menegaskan kegagalan tata kelola yang melibatkan Bapanas, Bulog, dan institusi negara lainnya.
Poin-Poin Utama
- Beras bahan pokok 98% rumah tangga Indonesia, konsumsi 186 kg/kapita/tahun.
- Populasi Indonesia hampir 290 juta jiwa.
- 1 September 2026 RDP Komisi IV DPR, Mentan Amran Sulaiman ungkap temuan beras fortifikasi.
- 4 laboratorium periksa: 90% lebih beras fortifikasi tidak sesuai standar.
- 27 dari 28 merek beras fortifikasi berstatus Tidak Memenuhi Syarat.
- Harga beras fortifikasi TMS rata-rata Rp23.385/kg, pembanding Rp13.689/kg, selisih Rp9.695/kg.
- Harga wajar seharusnya Rp13.500-Rp14.000/kg.
- Potensi kerugian konsumen Rp89,19 triliun, asumsi konsumsi 9,2 juta ton/tahun.
- 2 September 2026 Mendag Budi Santoso minta Bulog pasok beras ke ritel modern.
- Terjadi kelangkaan beras 5 kg pekan pertama September 2026.
- Kemendag koordinasikan Bulog dan asosiasi peritel.
- Bapanas regulator kebijakan, Perum Bulog bagian pengadaan dan tata kelola.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.