Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

KSP: Kelalaian Pengelola SPPG Bisa Dipidana

Senin, 7 September 2026, 16:59 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

KSP mengingatkan pengelola SPPG dapat dipidana jika kelalaian pengelolaan program MBG menyebabkan keracunan pada penerima manfaat. Setiap pengelola diwajibkan menjalankan SOP yang ditetapkan pemerintah dan BGN, dengan kepala SPPG wajib hadir di lokasi selama proses pengolahan makanan untuk mengawasi jalannya prosedur. Selain itu, KSP memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan mengandalkan Satgas untuk evaluasi jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan program.

Poin-Poin Utama

  • KSP mengingatkan pengelola SPPG bisa dipidana jika kelalaian sebabkan keracunan pada penerima MBG.
  • Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan menyampaikan pernyataan tersebut saat kunjungan ke SPPG Sorosutan 3 Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (7/9).
  • Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menyatakan kelalaian sengaja maupun tidak sengaja akan tetap diusut jika mengandung unsur pidana.
  • Setiap pengelola SPPG wajib menjalankan SOP yang ditetapkan pemerintah dan Badan Gizi Nasional.
  • SPPG yang dilaporkan mengalami keracunan akan dievaluasi untuk identifikasi kekurangan dan perbaikan.
  • SPPG memiliki ahli gizi dan kepala SPPG yang bertanggung jawab penuh atas operasional.
  • Kepala SPPG kini diwajibkan berada di lokasi selama proses pengolahan makanan berlangsung.
  • Kehadiran kepala SPPG bertujuan mengawasi setiap tahapan dan mencegah pelanggaran prosedur.
  • KSP memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan operasional SPPG.
  • Koordinasi mencakup penerapan SOP hingga evaluasi jika ditemukan kelalaian.
  • Pengawasan di daerah juga dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) yang telah dibentuk pemerintah.
  • Satgas diharapkan segera melakukan evaluasi jika muncul persoalan dalam pelaksanaan program.
Tagar Terkait
#mbg#makan bergizi gratis#sppg#badan gizi nasional#keracunan makanan#ksp
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya