Kejar Tuntas Sebelum Desember, Serapan Tambahan TKD Aceh Dipercepat
Pemerintah mempercepat realisasi tambahan TKD Aceh untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi dengan target tuntas 100 persen sebelum Desember 2026, meski hingga 4 September 2026 serapan baru mencapai 6,37 persen (Rp115,6 miliar dari pagu Rp1,82 triliun) dan tujuh daerah masih 0 persen. Rendahnya serapan disebabkan proses birokrasi yang tertahan pada tahap kontraktual dan lelang, sehingga pemerintah pusat menyiapkan sanksi penarikan kembali anggaran di APBN-P atau pengurangan dana transfer tahun berikutnya. Sebagai imbal balik, daerah yang berhasil mengoptimalkan anggaran akan mendapat tambahan alokasi.
Poin-Poin Utama
- Realisasi tambahan TKD Aceh per 4 September 2026 mencapai Rp115,6 miliar atau 6,37 persen dari total pagu Rp1,82 triliun.
- Target penyelesaian penyerapan dana tambahan TKD Aceh adalah 100 persen sebelum Desember 2026.
- Anggaran tambahan TKD dialokasikan untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi, meliputi infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pertanian.
- Kabupaten Aceh Selatan mencatatkan realisasi tertinggi, yaitu 47,35 persen.
- Kabupaten Aceh Tenggara mencatatkan realisasi sebesar 33,64 persen.
- Kabupaten Gayo Lues mencatatkan realisasi sebesar 18,97 persen.
- Enam daerah mencatatkan realisasi antara 5 hingga 15 persen: Aceh Timur 5,51 persen, Aceh Singkil 8,38 persen, Aceh Barat 8,96 persen, Kota Subulussalam 11,64 persen, Kota Banda Aceh 14,24 persen, dan Kabupaten Pidie 14,78 persen.
- Lima daerah mencatatkan realisasi di bawah 5 persen: Kota Sabang 0,41 persen, Kota Lhokseumawe 2,34 persen, Kabupaten Nagan Raya 2,58 persen, Kabupaten Aceh Tamiang 3,58 persen, dan Kota Langsa 3,65 persen.
- Realisasi Pemerintah Provinsi Aceh tercatat sebesar 4,7 persen.
- Tujuh daerah masih mencatatkan realisasi 0 persen: Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, dan Simeulue.
- Rendahnya serapan antara lain disebabkan proses birokrasi yang tertahan pada tahap kontraktual dan lelang.
- Pemerintah pusat menyiapkan sanksi berupa penarikan kembali anggaran menganggur pada momentum APBN Perubahan.
- Sanksi tambahan berupa pengurangan dana transfer pada tahun berikutnya sebesar Silpa atau tambahan alokasi plus penalty.
- Insentif berupa tambahan alokasi disiapkan bagi daerah yang berhasil mengoptimalkan anggaran dan mempercepat pemulihan.
- Pernyataan disampaikan oleh Imran dari Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kementerian Dalam Negeri pada Senin (7/9/2026).
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.