DBH Dipotong, Kabupaten PPU Tidak Bisa Laksanakan Pembangunan Daerah
Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan bahwa pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari APBN menyebabkan daerahnya kesulitan melaksanakan pembangunan karena DBH menopang belanja operasional dan standar pelayanan minimal. Pemerintah pusat juga belum menuntaskan DBH kurang salur periode 2023-2024 senilai Rp300 miliar, di mana hanya sekitar Rp18 miliar yang telah ditransfer, sehingga membebani APBD 2025 dan menekan ruang fiskal daerah. Hingga 19 Agustus 2026, realisasi penyaluran DBH PPU baru mencapai Rp162,75 miliar atau 59,73% dari pagu Rp272,47 miliar, sementara Mudyat menyoroti kebijakan transfer yang mengurangi DBH dan DAU karena sebagian dialihkan untuk dana desa.
Poin-Poin Utama
- Bupati PPU Mudyat Noor menyatakan pemotongan DBH dari APBN sangat memberatkan daerah.
- DBH PPU ditujukan mendukung kemampuan fiskal dan layanan publik.
- DBH PPU tahun 2026 belum mendapat informasi resmi dari Kemenkeu.
- DBH kurang salur PPU periode 2023-2024 totalnya Rp300 miliar.
- DBH kurang salur yang sudah ditransfer ke PPU hanya sekitar Rp18 miliar.
- Kewajiban DBH kurang salur masuk dalam postur APBD 2025 PPU.
- Pagu DBH PPU tahun 2026 sebesar Rp272,47 miliar menurut data Kemenkeu.
- Realisasi penyaluran DBH PPU hingga 19 Agustus 2026 mencapai Rp162,75 miliar atau 59,73% dari pagu.
- Rp18 miliar DBH yang sudah diterima PPU dipakai menopang belanja daerah.
- PPU mendapat transfer DBH Rp10 miliar dan tambahan DAU Rp9 miliar lebih.
- Total transfer DBH dan tambahan DAU ke PPU mencapai Rp20 miliar.
- Tambahan DAU ditujukan bagi daerah yang tidak mampu menggaji PPPK.
- 10% DAU dan DBH dipakai untuk dana desa sehingga mengurangi alokasi ke daerah.
- APBN naik dari sekitar Rp3.200 triliun menjadi hampir Rp4.000 triliun.
- APBD PPU turun menjadi sekitar Rp3 triliun di tengah kenaikan APBN.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.