Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Ribuan Koperasi Merah Putih Jateng Berdiri di Lahan Pangan Berkelanjutan

Selasa, 8 September 2026, 11:21 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

Lebih dari 1.100 bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Tengah berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sekitar 24 persen dari total 4.808 KDKMP yang telah berdiri. Dinas PUPR Jateng menilai luasan lahan hijau yang beralih fungsi tidak signifikan dan telah melaporkan kondisi ini ke Kementerian ATR/BPN. Secara regulasi, LP2B tidak boleh dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum dengan syarat mengganti lahan tiga kali lipat kualitas setara, namun hingga kini belum ada kasus di Jateng yang memenuhi ketentuan tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Lebih dari 1.100 bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Tengah berdiri di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah mencatat total 4.808 KDKMP telah berdiri.
  • Sekitar 4.700 dari 4.808 KDKMP telah memiliki data titik koordinat lokasi.
  • Hampir 24 persen KDKMP yang memiliki titik koordinat berada di area LP2B.
  • 30 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah menyetorkan data pembangunan KDKMP.
  • Dinas PUPR Jateng belum memiliki data luas pasti lahan LP2B yang beralih fungsi menjadi bangunan KDKMP.
  • Data lokasi yang disetor pemerintah kabupaten/kota hanya berupa titik koordinat, bukan luas area.
  • Kepala Dinas PUPR Jateng Henggar Budi Anggoro mengklaim luas lahan hijau yang beralih fungsi tidak signifikan.
  • Dinas PUPR Jateng telah melaporkan temuan bangunan KDKMP di lahan hijau dan LP2B kepada Kementerian ATR/BPN.
  • Larangan pengalihfungsian LP2B diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
  • Pasal 44 ayat (2) UU 41/2009 menetapkan pengecualian alih fungsi LP2B untuk kepentingan umum.
  • Syarat alih fungsi untuk kepentingan umum meliputi kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan hak pemilik, dan penyediaan lahan pengganti.
  • Pembangunan di LP2B untuk kepentingan umum wajib mengganti lahan seluas tiga kali lipat dengan kualitas yang sama.
  • Belum pernah ada kasus di Jateng yang mengganti lahan LP2B yang dialihfungsikan menurut sepengetahuan Fungsional Penata Ruang Madya Hariadi Agus Setiawan.
  • Dinas PUPR Jateng masih melakukan pendataan titik lokasi dan luas KDKMP di lahan hijau dan LP2B.
Tagar Terkait
#jawa tengah#atr/bpn#kdkmp#lahan pertanian#koperasi merah putih#pupr#lp2b#tata ruang
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya