Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten Jateng hingga DIY

Kamis, 10 September 2026, 01:34 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Kemendagri mempercepat penegasan batas desa definitif di delapan kabupaten tahap kedua Program ILASPP 2026, dengan lima kabupaten (Klaten, Pati, Gunungkidul, Bantul, Kulon Progo) telah memulai proses. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum wilayah desa dan legalitas administrasi pertanahan, disertai skrining analisis risiko lingkungan dan sosial untuk mitigasi dampak negatif. Tahap pertama ILASPP 2026 telah menyasar 457 desa di tiga kabupaten, dan program keseluruhan periode 2025-2029 menargetkan penegasan batas 5.000 desa.

Poin-Poin Utama

  • Kemendagri percepat penegasan batas desa definitif di 8 kabupaten tahap kedua ILASPP 2026.
  • 5 dari 8 kabupaten telah awali proses, namely Klaten, Pati, Gunungkidul, Bantul, Kulon Progo.
  • Program ILASPP berlangsung periode 2025-2029.
  • ILASPP ditargetkan tegakkan batas sebanyak 5.000 desa.
  • Tahap pertama 2026 sasar 3 kabupaten: Bolaang Mongondow, Donggala, Toli-Toli.
  • Tahap pertama 2021 total sasar 457 desa.
  • Di Bolaang Mongondow, skrining awal temukan 16 desa berpotensi persoalan dari 200 desa sasaran.
  • Setelah proses lanjut, jumlah desa berpotensi masalah di Bolaang Mongondow susut jadi 12 desa.
  • Saat pelaksanaan, 6 desa di Bolaang Mongondow belum capai kesepakatan.
  • Setelah fasilitasi, 6 desa tersebut akhirnya capai Agreement batas wilayah.
  • Di Toli-Toli, 4 desa butuh fasilitasi penyelesaian batas hingga tingkat bupati.
  • Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa Murtono sampaikan pernyataan di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
  • Pernyataan disampaikan dalam Bimtek Skrining Analisis Risiko Lingkungan dan Sosial di Yogyakarta.
  • Skrining analisis risiko lingkungan dan sosial dilakukan sebelum penegasan batas di lapangan.
  • ILASPP kolaborasi Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, BIG, dan Bank Dunia.
Tagar Terkait
#jawa tengah#kemendagri#pertanahan#atr/bpn#diy#ilaspp#penegasan batas desa#administrasi desa
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya