Menata Kembali Tata Kelola untuk Mencegah Karhutla
corporate crime dari Ronald C. Kramer digunakan untuk menunjukkan bahwa karhutla bukan fenomena alam semata, melainkan persoalan tata kelola akibat lemahnya kebijakan, pengawasan, perizinan, dan penegakan hukum yang memberi ruang bagi aktivitas korporasi. Kesimpulan artikel menegaskan bahwa negara wajib menjalankan perlindungan masyarakat melalui kebijakan, perizinan, pengawasan, dan penanganan karhutla secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Poin-Poin Utama
- WALHI mencatat ratusan ribu titik panas terdeteksi di Indonesia sepanjang Agustus 2026.
- Ribuan titik panas tercatat memiliki tingkat kepercayaan tinggi.
- Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan konsentrasi hotspot signifikan.
- Sebagian titik panas berada di dalam atau sekitar wilayah konsesi perkebunan dan kehutanan.
- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi terutama di Sumatra dan Kalimantan.
- Musim kemarau memperparah kondisi lahan yang telah mengalami kerusakan ekologis.
- Kebakaran berulang disebabkan kombinasi musim kering, kondisi ekologis, dan tata kelola lahan.
- Ronald C. Kramer menyebut konsep state-corporate crime untuk menjelaskan pola hubungan negara dan korporasi.
- Pengawasan belum efektif menjadi salah satu faktor yang menciptakan ruang bagi kerusakan.
- Pemberian izin dengan kontrol terbatas dianggap berkontribusi pada risiko karhutla.
- Penegakan hukum yang belum konsisten disebut membuka celah bagi kerusakan ekologis.
- Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kebijakan lebih dahulu merasakan dampak asap.
- Masyarakat terdampak belum tentu memperoleh manfaat terbesar dari pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya.
- Terdapat indikasi maladministrasi dalam perizinan pembukaan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
- Pencegahan karhutla perlu mencakup pembenahan tata kelola, perizinan, dan pengawasan, bukan hanya penanganan api.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.