Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Netral

Silmy Karim Gugat KPK soal Penyitaan di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Selasa, 8 September 2026, 13:49 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 2 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi DetikNews.

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel soal sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA. KPK menyita aset bernilai total sekitar Rp...

Sorotan Poin Topik

  • Silmy Karim filed pretrial lawsuit (praperadilan) at South Jakarta District Court (PN Jaksel) on Friday (4/9/2026).
  • Case registered as 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tagar Terkait
#kpk#praperadilan#pemerasan#silmy karim#pn jaksel#izin tinggal wna
Baca Liputan Lengkap di DetikNews

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh DetikNews.

Buka Artikel Asli di DetikNews

Warta Terkini Lainnya