Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat Penyitaan KPK

Selasa, 8 September 2026, 15:52 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menggugat KPK melalui praperadilan di PN Jaksel untuk menguji keabsahan penyitaan aset senilai Rp 150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. KPK menyita aset bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain sejak penyidikan perkara dimulai dan tengah menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang. Sidang perdana praperadilan dengan hakim tunggal Yuliana diagendakan pada Senin, 14 September 2026.

Poin-Poin Utama

  • Mantan Wamen Imipas Silmy Karim ajukan praperadilan ke PN Jaksel gugat KPK.
  • Permohonan praperadilan terdaftar 4 September 2026 dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
  • Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan.
  • KPK dan para pimpinan KPK ditempatkan sebagai termohon.
  • Hakim tunggal Yuliana ditetapkan memimpin persidangan.
  • Sidang perdana dijadwalkan 14 September 2026 pukul 09.00 WIB.
  • KPK telah menyita aset Silmy Karim senilai total Rp 150 miliar.
  • Penyitaan aset berupa aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan, tanah, dan bangunan.
  • Penyitaan dilakukan sejak penyidikan dimulai hingga 19 Agustus 2026.
  • Penyidik masih telusuri asal-usul perolehan aset, sebagian atas nama pihak lain.
  • KPK dalami potensi modus pencucian uang atas aset yang disita.
  • Kasus bermula dari OTT KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini pada 4 Juni 2026.
  • Perkara mencakup periode 2022–2026 di Kementerian Hukum dan HAM, kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Perkara adalah dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Tagar Terkait
#kpk#praperadilan#ott#penyitaan aset#silmy karim#pn jaksel#izin tinggal wna#wamen imipas
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya