Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Satpol PP Jawa Timur Tegakkan Aturan Sound Horeg dan Batas Desibel

Selasa, 8 September 2026, 15:49 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Satpol PP Jawa Timur dilibatkan dalam penegakan aturan sound horeg agar Surat Edaran pembatasan kebisingan tidak menjadi 'macan kertas', sesuai usulan Wagub Emil Dardak kepada Gubernur Khofifah. Satpol PP berperan menegakkan Perda untuk aspek ketertiban umum, sementara tindak pidana tetap menjadi domain kepolisian. Emil juga meminta publik memisahkan secara objektif antara isu pelanggaran aturan administratif dengan kasus kematian yang diduga berkaitan dengan paparan suara, menunggu pembuktian medis dan hukum.

Poin-Poin Utama

  • Satpol PP Jawa Timur dilibatkan dalam penegakan aturan sound horeg.
  • Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kebisingan.
  • Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak mengumumkan kebijakan ini di Surabaya pada Selasa (8/9).
  • SE mengatur operasional perangkat suara berkekuatan besar dan batas desibel.
  • SE ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Pangdam, dan Kapolda Jatim.
  • SE memuat ambang batas suara dan sanksi hukum bagi pelanggar.
  • Penggunaan sound horeg ditemukan melanggar batas kewajaran di sejumlah ruas jalan.
  • Satpol PP diusulkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk diterjunkan ke lapangan.
  • Satpol PP berwenang utama menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
  • Aspek tindak pidana tetap menjadi domain aparat kepolisian.
  • Peran Satpol PP bersifat komplementer atau melengkapi penegakan aturan.
  • Terdapat laporan kasus kematian yang diduga berkaitan dengan paparan suara sound horeg.
  • Emil Dardak menegaskan isu pelanggaran administratif dan penyebab kematian adalah isu terpisah.
  • Emil Dardak meminta semua pihak bersikap objektif menunggu pembuktian medis atau hukum.
  • Tujuan kebijakan ini menciptakan ketertiban dan kenyamanan publik di Jawa Timur.
Tagar Terkait
#jawa timur#satpol pp#emil dardak#sound horeg#batas desibel
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya