Satpol PP Denpasar Tertibkan Pengamen hingga Manusia Silver di Ruang Publik
Satpol PP Kota Denpasar menggelar operasi SABERGEP untuk menertibkan pengamen, pengemis, dan manusia silver di ruang publik sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sepuluh orang yang dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Satpol PP mengajak masyarakat untuk tidak memberi di jalan serta melaporkan pelanggaran melalui layanan pengaduan GARBASITA.
Poin-Poin Utama
- Satpol PP Kota Denpasar menggelar operasi SABERGEP pada hari Jumat.
- SABERGEP adalah singkatan dari Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis.
- Penertiban berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025.
- Kasatpol PP Kota Denpasar adalah Agung Ngurah Bawa Nendra.
- Petugas menertibkan pengamen, pengemis, dan manusia silver di ruang publik.
- Sepuluh orang berhasil diamankan dalam operasi ini.
- Satu manusia silver diamankan dalam operasi tersebut.
- Lima pengamen diamankan dalam operasi tersebut.
- Satu badut diamankan dalam operasi tersebut.
- Satu pedagang kerupuk diamankan dalam operasi tersebut.
- Dua pengemis diamankan dalam operasi tersebut.
- Aktivitas mereka dinilai berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan.
- Masyarakat diminta tidak memberi uang di jalan.
- Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326.
- Seluruh layanan GARBASITA tidak dipungut biaya.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.