Isu Demo Black September, Ini Perintah Wakapolri ke Polisi
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo memerintahkan jajaran kepolisian mengantisipasi potensi demonstrasi terkait isu Black September yang diprediksi terjadi pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional dan peringatan Semanggi II. Polri diminta melakukan penanganan konflik secara komprehensif melalui pemetaan kerawanan, deteksi dini, patroli siber, serta dialog bersama tokoh masyarakat, agama, dan pemangku kepentingan untuk mencegah eskalasi. Selain itu, Dedi menekankan pentingnya penanganan bencana dalam tiga tahap—siaga darurat, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana—dengan mengutamakan data tepat, gerak cepat, dan kerja cermat demi keselamatan masyarakat.
Poin-Poin Utama
- Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo memerintahkan kepolisian mengantisipasi demo isu Black September pada 24 September 2026.
- Isu Black September bertepatan dengan Hari Tani Nasional dan peringatan Semanggi II.
- Dedi menyampaikan perintah saat apel kesiapan di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Senin, 7 September 2026.
- Penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak konstitusi dan wajib dihormati.
- Polri harus bersiaga mencegah potensi konflik, kekerasan, dan gangguan kamtibmas.
- Penanganan konflik sosial dibagi menjadi tahap prakonflik, saat konflik, dan pascakonflik.
- Pemetaan potensi kerawanan serta penguatan deteksi dini dan early warning system menjadi upaya penanganan.
- Dedi memerintahkan peningkatan patroli siber mengantisipasi narasi provokatif.
- Polri diminta melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam dialog.
- Saat konflik, Polri harus melakukan pengamanan, pemisahan pihak berkonflik, perlindungan masyarakat dan objek vital, serta penegakan hukum profesional, proporsional, dan berkeadilan.
- Tahap pascakonflik meliputi dukungan rekonsiliasi, pemulihan keamanan, dan pembangunan kembali kepercayaan masyarakat.
- Dedi menekankan pentingnya penanganan bencana fokus pada keselamatan dan pemulihan korban.
- Penanganan bencana dibagi menjadi tiga tahap: siaga darurat, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana.
- Data tepat, gerak cepat, dan kerja cermat menjadi pedoman utama penanganan.
- Tindakan tegas harus dilaksanakan secara terukur dan profesional sesuai pedoman berlaku.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.