Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Berita Netral

Erupsi Anak Krakatau, Distribusi MBG di Sekolah Terdampak PJJ Dihentikan Sementara

Selasa, 8 September 2026, 19:19 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

BGN menghentikan sementara distribusi MBG bagi siswa di wilayah terdampak erupsi Anak Krakatau yang menerapkan PJJ, sebagai langkah perlindungan menyusul kebijakan pembelajaran jarak jauh di sejumlah daerah (Lampung 7-8 September, Banten 7-9 September, DKI Jakarta mulai 7 September, Bekasi 8 September 2026). Kebijakan ini merupakan penyesuaian operasional, bukan penghentian program MBG secara keseluruhan, dengan dasar regulasi Permendikbud No. 33/2019 dan SE Mendikdasmen No. 1/2026. Penyaluran MBG akan kembali disesuaikan apabila pembelajaran tatap muka diberlakukan kembali dan kondisi memungkinkan.

Poin-Poin Utama

  • BGN hentikan sementara distribusi MBG bagi siswa di wilayah terdampak erupsi Anak Krakatau yang terapkan PJJ.
  • Penyesuaian distribusi MBG dilakukan seiring kebijakan PJJ yang diterapkan di sejumlah wilayah.
  • Kebijakan diambil sebagai langkah perlindungan peserta didik dan warga satuan pendidikan dari kondisi darurat erupsi.
  • Distribusi MBG dihentikan sementara karena kegiatan belajar mengajar dialihkan dari sekolah ke rumah.
  • Mekanisme pemberian makanan bergizi akan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan masing-masing daerah.
  • BGN tegaskan penghentian distribusi MBG bukan berarti program MBG dihentikan secara keseluruhan.
  • Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian operasional selama pembelajaran tatap muka ditiadakan.
  • PJJ di Lampung diterapkan selama dua hari pada 7-8 September 2026.
  • PJJ di Banten diterapkan selama tiga hari pada 7-9 September 2026.
  • PJJ di DKI Jakarta mulai diterapkan pada 7 September 2026 dengan jangka waktu belum ditentukan.
  • PJJ di Bekasi baru dilaksanakan pada 8 September 2026.
  • Pelaksanaan PJJ akan mengikuti perkembangan kondisi serta kebijakan pemerintah daerah.
  • Kebijakan PJJ mengacu pada Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.
  • Kebijakan PJJ juga mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.
  • BGN lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memantau perkembangan kondisi wilayah terdampak.
Tagar Terkait
#bencana alam#mbg#makan bergizi gratis#erupsi anak krakatau#pendidikan#pjj#bgn#badan gizi nasional
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya