Erupsi Anak Krakatau, BGN Setop Sementara MBG di Sekolah Terdampak
sekolah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau karena sejumlah daerah menerapkan pembelajaran jarak jauh. Penghentian ini hanya bersifat sementara dan mengikuti kebijakan, kondisi lapangan, serta kesiapan satuan pendidikan dan SPPG, dengan BGN terus memantau situasi untuk menyesuaikan kembali operasional MBG ketika kondisi memungkinkan.
Poin-Poin Utama
- BGN hentikan sementara program MBG di sekolah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
- PJJ mulai berlaku Senin (7/9/2026) dengan durasi menyesuaikan kebijakan daerah.
- Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati umumkan kebijakan di Jakarta, Ahad (6/9/2026).
- Kebijakan PJJ mengacu pada Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.
- Dasar hukum kedua: Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026.
- Provinsi Lampung terapkan PJJ selama 7-8 September 2026.
- Provinsi Banten terapkan PJJ selama 7-9 September 2026.
- DKI Jakarta mulai PJJ pada 7 September 2026 dengan durasi belum ditentukan.
- Penyesuaian MBG mempertimbangkan kondisi lapangan, kebijakan pemda, kesiapan satuan pendidikan, dan kesiapan SPPG.
- BGN koordinasi lintas sektor untuk peroleh informasi terkini situasi wilayah terdampak.
- BGN koordinasi dengan pemda dan pemangku kepentingan terkait pembukaan kembali MBG.
- Penghentian sementara MBG bukan berarti penghentian program melainkan penyesuaian darurat.
- BGN komitmen jaga keberlanjutan MBG secara aman, terukur, sesuai kebutuhan penerima manfaat.
- Program MBG kembali disesuaikan saat pembelajaran dan kondisi wilayah mengizinkan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.