Bencana Tak Boleh Memutus Negara
Artikel ini mengkritik lemahnya sistem administrasi publik Indonesia dalam menghadapi bencana, di mana erupsi Anak Krakatau menyebabkan ribuan penerbangan terganggu dan layanan publik termasuk Makan Bergizi Gratis terhenti. Data resmi menunjukkan sedikitnya 42.397 bencana terjadi sepanjang 2015-2025 dengan kerugian Rp51,3 triliun, membuktikan bahwa krisis bukan kondisi luar biasa melainkan bagian normal dari pelayanan publik. Penulis menekankan bahwa negara harus mengurangi beban administratif warga saat bencana melalui komunikasi proaktif, kepastian hak, dan pemulihan layanan cepat sesuai UU Pelayanan Publik serta Kerangka Sendai 2015-2030, karena legitimasi negara dipertaruhkan di garis terakhir pelayanan.
Poin-Poin Utama
- Erupsi Anak Krakatau berdampak pada 2.961 penerbangan hingga 7 September.
- Sekitar 341.000 penumpang harus menyesuaikan perjalanan akibat erupsi.
- Wilayah terdampak menerapkan PJJ dan menghentikan sementara layanan Makan Bergizi Gratis.
- Dokumen resmi pemerintah mencatat 42.397 kejadian bencana sepanjang 2015-2025.
- Laporan Kinerja BNPB 2025 menghitung kerugian ekonomi langsung mencapai Rp51,3 triliun.
- Kerugian belum mencakup dampak Siklon Tropis Senyar di Sumatra.
- Kerangka Sendai 2015-2030 diadopsi anggota PBB pada 2015 dengan tujuh target global.
- UU Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 20 mengatur standar pelayanan memperhatikan kondisi lingkungan.
- UU Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 25 menuntut pengelolaan fasilitas secara berkesinambungan.
- Penelitian Donald Moynihan, Pamela Herd, dan Hope Harvey (2015) mengidentifikasi tiga biaya administrasi.
- Tiga biaya tersebut: pemahaman informasi, pemenuhan prosedur, dan tekanan psikologis.
- Pamela Herd dan Donald Moynihan (2018) menulis Administrative Burden: Policymaking by Other Means.
- Beban administratif dapat berasal dari pilihan politik, bukan hanya dampak birokrasi.
- Kerangka Sendai menargetkan pengurangan kerusakan infrastruktur kritis dan gangguan layanan dasar.
- Presiden Prabowo Subianto menyerukan peningkatan anggaran mitigasi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.