Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Netral

Pemerintah Siapkan Bantuan Rumah Korban Gempa NTT hingga Rp 70 Juta

Selasa, 8 September 2026, 22:35 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Pemerintah menyiapkan bantuan rumah bagi korban gempa di NTT berkisar Rp 15 juta hingga Rp 70 juta tergantung tingkat kerusakan, disampaikan Mendagri Tito Karnavian seusai rapat koordinasi di Kemendagri pada Selasa (8/9/2026). Sebelum bantuan cair, daerah diminta melakukan pendataan by name by address yang diverifikasi oleh BPS serta ditandatangani Bupati, Kapolres, dan Kajari. Selain itu, pemerintah telah menyalurkan dana cash on hand Rp 20 miliar per kabupaten untuk 8 kabupaten terdampak dan Rp 40 miliar untuk provinsi, sementara Menteri PKP menyiapkan tambahan Rp 5 miliar serta 500 rumah dari dana gotong royong.

Poin-Poin Utama

  • Mendagri Tito Karnavian umumkan bantuan rumah untuk korban gempa NTT.
  • Bantuan tunai Rp 15 juta untuk rusak ringan.
  • Bantuan tunai Rp 30 juta untuk rusak sedang.
  • Bantuan tunai Rp 70 juta untuk rusak berat.
  • Korban bangun rumah sendiri di tanah masing-masing.
  • Rapat koordinasi digelar di kantor Kemendagri Jakarta Pusat pada 8 September 2026.
  • Hadir pula Menteri PKP Maruarar Sirait dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
  • Pemda wajib melakukan pendataan kerusakan rumah by name by address.
  • Data diusulkan Bupati dan ditandatangani Bupati, Kapolres, serta Kajari.
  • BPS memverifikasi serta memvalidasi data kerusakan.
  • Pemerintah sediakan dana cash on hand Rp 20 miliar per kabupaten.
  • Bantuan mencakup 8 kabupaten termasuk Flores Timur.
  • Pemerintah sediakan Rp 40 miliar untuk tingkat provinsi.
  • Menteri PKP Maruarar Sirait siapkan Rp 5 miliar dan 500 rumah dari dana gotong royong.
  • Syarat relokasi: status tanah jelas, tata kelola benar, dan BMKG nyatakan lokasi aman.
Tagar Terkait
#bnpb#bencana alam#nusa tenggara timur#gempa ntt#tito karnavian#pemerintah pusat#bantuan rumah#maruarar sirait
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya