Pemprov: Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp25,6 T, 92 Persen Dikelola Pusat
Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun, dengan 92 persen atau Rp24 triliun dikelola pemerintah pusat melalui 23 kementerian/lembaga, dan sisanya Rp1,6 triliun di bawah kewenangan pemerintah daerah. Dari Rp24 triliun anggaran pusat, baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam DIPA hingga 4 September 2026, sehingga masih ada sekitar Rp5,5 triliun yang belum masuk DIPA. Pemerintah Aceh mendorong kementerian/lembaga untuk mempercepat proses desk, penyelesaian, dan verifikasi data agar seluruh anggaran dapat segera direalisasikan dan penanganan rehab-rekon berjalan optimal.
Poin-Poin Utama
- Anggaran rehab-rekon pascabencana Aceh 2026 capai Rp25,65 triliun.
- Sekitar 92 persen atau Rp24 triliun anggaran dikelola pemerintah pusat melalui 23 kementerian/lembaga.
- Sekitar 8 persen atau Rp1,6 triliun anggaran dikelola Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota lewat skema TKD.
- Dari Rp1,6 triliun, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Aceh.
- Sekitar Rp827 miliar dari Rp1,6 triliun dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota.
- Bantuan keuangan dari Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh capai sekitar Rp285 miliar.
- Dari Rp24 triliun anggaran pusat, sekitar Rp18 triliun teridentifikasi dalam DIPA hingga 4 September 2026.
- Masih terdapat sekitar Rp5,5 triliun anggaran pusat belum teridentifikasi dalam DIPA.
- Anggaran Rp24 triliun tersebar dalam sekitar 1.161 kegiatan.
- Rencana Induk anggaran ditetapkan lewat Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026.
- Plt Sekda Aceh Taufik sampaikan data pada 8 September 2026 di Gedung Pusdalops BPBA, Banda Aceh.
- Pemerintah Aceh dorong kementerian percepat proses desk, penyelesaian, dan verifikasi data.
- Bencana hidrometeorologi sporadis terjadi November 2025.
- Tujuan percepat realisasi agar rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan optimal.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.