Kebakaran TPA Jadi Ancaman Nasional, KLH Minta Pemda Tingkatkan Kesiapsiagaan
KLH/BPLH meminta pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menyusul cuaca panas ekstrem dan musim kemarau. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur penguatan langkah pencegahan, pengawasan aktivitas pemicu titik api, serta penyediaan sumber air dan sarana pemadaman di sekitar TPA. KLH menekankan pentingnya mitigasi dini karena kebakaran timbunan sampah sulit dikendalikan, berdampak pada operasional TPA, lingkungan, dan kesehatan masyarakat.
Poin-Poin Utama
- KLH/BPLH minta pemda tingkatkan kesiapsiagaan hadapi potensi kebakaran TPA.
- Instruksi muncul karena cuaca panas ekstrem dan musim kemarau berlangsung.
- Wakil Menteri LH Diaz Hendropriyono sampaikan permintaan pada Selasa (8/9).
- Dasar hukum instruksi: Surat Edaran Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 11 Tahun 2026.
- SE atur peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi kebakaran TPA saat cuaca panas ekstrem.
- Pemda wajib perkuat langkah pencegahan sebelum insiden terjadi.
- Pemda diminta perketat pengawasan aktivitas berpotensi picu titik api di area timbunan sampah.
- Kesiapsiagaan meliputi penyediaan sumber air dan sarana pemadaman memadai di sekitar TPA.
- Kebakaran timbunan sampah bersifat sulit dikendalikan dan berlangsung lama.
- Kebakaran TPA berdampak pada operasional, lingkungan, dan kesehatan masyarakat akibat polusi asap.
- KLH/BPLH tekankan penanganan risiko lewat pengelolaan TPA berkelanjutan, bukan saat api muncul.
- Diaz minta Kadis LH tiap daerah pastikan SE Menteri soal penjagaan dan pengelolaan TPA.
- KLH/BPLH ingatkan kebakaran TPA bisa berkembang jadi persoalan lingkungan dan kesehatan lebih besar.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.