Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Netral

Satpol PP Depok Segel Dua Lokasi Galian Tanah Ilegal di Bojongsari

Rabu, 9 September 2026, 01:59 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 5 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Media Indonesia.

Satpol PP Kota Depok menyegel dua lokasi galian tanah ilegal di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, setelah tiga kali surat teguran diabaikan karena kegiatan tersebut tidak berizin dan melanggar RTRW. Penyegelan dilakukan...

Sorotan Poin Topik

  • Satpol PP Depok sealed two illegal soil mining sites in Bojongsari District on Tuesday (8/9/2026).
  • The first sealing occurred at 09.00 WIB on Jalan Bumi Mentari RT 002 RW 05, Pondok Petir Village.
Tagar Terkait
#depok#satpol pp#ombudsman ri#tambang ilegal#penyegelan#bojongsari#galian tanah ilegal#pondok petir
Baca Liputan Lengkap di Media Indonesia

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Media Indonesia.

Buka Artikel Asli di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya