Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Negatif

BKPM Longgarkan Aturan Investasi SPKLU Demi Kejar Pertumbuhan EV

Rabu, 9 September 2026, 02:47 WIB Sumber: Republika Dibaca 1 kali
Ukuran:

Kementerian Investasi/BKPM melonggarkan aturan investasi SPKLU dengan mengubah syarat minimal investasi Rp10 miliar dari satu titik lokasi menjadi satu provinsi atau kabupaten, guna mengejar pertumbuhan EV. Pelonggaran ini dilakukan karena jumlah SPKLU masih belum seimbang dengan lonjakan permintaan kendaraan listrik, sementara modal riil satu unit SPKLU hanya Rp200-300 juta. Pemerintah juga mendorong keterlibatan BUMN dan Danantara serta menyederhanakan teknologi SPKLU agar satu perangkat bisa digunakan lintas merek.

Poin-Poin Utama

  • Kementerian Investasi/BKPM longgarkan aturan investasi SPKLU demi kejar pertumbuhan EV.
  • Jumlah SPKLU saat ini belum mampu imbangi lonjakan permintaan EV.
  • Minat terhadap EV tinggi, tapi infrastruktur pengisian jadi kendala utama.
  • Aturan lama wajibkan investasi minimal Rp10 miliar per satu titik proyek SPKLU.
  • Modal riil satu unit mesin SPKLU hanya berkisar Rp200-300 juta.
  • Kini investasi Rp10 miliar bisa dipakai bangun banyak titik SPKLU dalam satu provinsi atau kabupaten.
  • Kebijakan ditujukan untuk lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga rest area.
  • Insentif pemerintah disebut bikin permintaan EV menarik secara ekonomi.
  • Pemerintah dorong BUMN dan Danantara buka kesempatan investasi bagi swasta.
  • Dendy usul teknologi SPKLU disederhanakan agar satu perangkat bisa isi daya lintas merek.
  • Diversifikasi model SPKLU saat ini dinilai terlalu banyak.
  • Pernyataan Dendy sampaikan dalam BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa (8/9).
  • Dendy Apriandi jabat Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM.
Tagar Terkait
#investasi#kendaraan listrik#infrastruktur#ev#spklu#bkpm#kementerian investasi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya