Pengumuman! Minuman Rasa Susu hingga SKM Dilarang Ada di Menu MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) melarang susu kental manis dan minuman rasa susu disajikan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG), serta merekomendasikan susu hewani dengan kandungan susu segar minimal 80% dan izin edar BPOM. Susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain tanpa tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna menjadi produk yang diperbolehkan, dengan susu pasteurisasi wajib menerapkan sistem rantai dingin. Harga satuan susu ditetapkan Rp 3.000 untuk volume minimal 125 ml dan Rp 4.500 untuk 200 ml, berfungsi sebagai pelengkap dan tidak menggantikan porsi protein hewani lainnya.
Poin-Poin Utama
- BGN larang susu kental manis dan minuman rasa susu dari menu MBG.
- Rapat koordinasi bahas keputusan berlangsung pada Selasa (8/9/2026).
- Rapat libatkan Kemenko Bidang Pangan, Kementan, Kemenkes, Kemenperin, BPOM, serta asosiasi industri dan koperasi susu.
- Produk susu direkomendasikan: pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain.
- Produk susu dilarang mengandung tambahan gula, pengawet, perasa, dan pewarna.
- Kandungan susu segar dalam produk minimal 80%.
- Produk susu wajib miliki izin edar resmi dari BPOM RI.
- Susu pasteurisasi wajib terapkan sistem rantai dingin dari produksi hingga penerima manfaat.
- Penerima manfaat susu: ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, dan seluruh peserta didik.
- Harga satuan susu hewani Rp 3.000 untuk volume minimal 125 mililiter.
- Harga satuan susu hewani Rp 4.500 untuk volume 200 mililiter.
- Harga berlaku sampai di dapur pelaksana.
- Susu hewani berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti protein hewani lain dalam menu MBG.
- Keputusan ditargetkan mendongkrak produktivitas dan kesejahteraan peternak lokal di Indonesia.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.