OJK Beri Izin Wilayah Usaha Nasional untuk PT Gadai Elektronik Jakarta
74/PL.02/2026, sehingga perusahaan berwenang menyelenggarakan kegiatan pergadaian di seluruh Indonesia dengan tetap wajib mematuhi regulasi dan tata kelola perusahaan yang baik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat ekosistem pergadaian nasional, melengkapi tiga perusahaan lain yang lebih dahulu naik kelas ke skala nasional, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia. Inisiatif tersebut sejalan dengan pertumbuhan industri pergadaian yang tercatat tumbuh 50,73 persen secara tahunan mencapai Rp160,78 triliun per Juli 2026.
Poin-Poin Utama
- OJK memberikan izin perubahan wilayah usaha dari provinsi ke nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta.
- Keputusan izin tertuang dalam Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tanggal 27 Agustus 2026.
- Persetujuan diberikan berdasarkan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, diubah melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025.
- PT Gadai Elektronik Jakarta kini berwenang menyelenggarakan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Perusahaan diwajibkan mematuhi peraturan perundang-undangan dan menerapkan good corporate governance.
- OJK sebelumnya memberikan izin serupa kepada tiga perusahaan lain: PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia.
- PT Pegadaian tetap melayani masyarakat hingga pelosok negeri bersama entitas pergadaian swasta berskala nasional.
- OJK tengah memproses permohonan peningkatan lingkup usaha dari beberapa perusahaan gadai lain.
- Penyaluran pinjaman industri pergadaian per Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun.
- Penyaluran pinjaman industri pergadaian tumbuh 50,73 persen year-on-year.
- Produk gadai mendominasi dengan nilai Rp136,39 triliun atau 84,43 persen dari total pinjaman.
- Total sumber pendanaan industri pergadaian mencapai Rp126,93 triliun.
- Sumber pendanaan tumbuh 65,71 persen year-on-year.
- Komposisi pendanaan terdiri dari pinjaman yang diterima sebesar 87,81 persen dan Surat Berharga sebesar 12,19 persen.
- OJK menargetkan peningkatan inklusi keuangan dan akses layanan jasa keuangan formal yang terlindungi di seluruh Indonesia.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.