Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Ekonomi Netral

Aturan Baru OJK Berlaku, Bittime Sambut Penguatan Tata Kelola Aset Digital

Kamis, 10 September 2026, 10:49 WIB Sumber: Republika Dibaca 3 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Republika.

Aturan baru OJK yang berlaku pada 1 September 2026 mengatur mekanisme dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, guna mendorong transparansi, tata kelola, kepercayaan konsumen, dan pertumbuhan industri yang bertanggung...

Sorotan Poin Topik

  • OJK's new rules on digital financial asset and crypto trading trade took effect on 1 September 2026.
  • PADK OJK Number 3 of 2026 governs reporting mechanisms and formats for digital financial asset and crypto exchanges.
Tagar Terkait
#ojk#tata kelola#aset digital#bittime#manajemen risiko#aset kripto#futures#derivatives
Baca Liputan Lengkap di Republika

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Republika.

Buka Artikel Asli di Republika

Warta Terkini Lainnya