Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Netral

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo

Rabu, 9 September 2026, 15:33 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 4 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Sindonews.

Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal PN Jaksel menyatakan permohonan praperadilan jilid V yang diajukan Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi tidak dapat diterima. Termohon menilai permohonan ganti rugi Rp206 juta tersebut...

Sorotan Poin Topik

  • Polda Metro Jaya requested the judge to reject Roy Suryo's pretrial claim.
  • Claim relates to Rp206 million in compensation.
Tagar Terkait
#polda metro jaya#praperadilan#joko widodo#roy suryo#ijazah jokowi#pengadilan negeri jakarta selatan#kuhap#ganti rugi
Baca Liputan Lengkap di Sindonews

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Sindonews.

Buka Artikel Asli di Sindonews

Warta Terkini Lainnya