Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10,4 Kg Emas Senilai Rp26 Miliar

Rabu, 9 September 2026, 16:07 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan 10,4 kg emas batangan senilai Rp26 miliar ke Hong Kong oleh WN Tiongkok berinisial ZG di Bandara Bali pada 6 September 2026. Pelaku gunakan modus body strapping dengan menempelkan 14 keping emas dalam 10 kemasan cokelat ke tubuh untuk hindari deteksi. ZG dijerat Pasal 102A UU Kepabeanan jo. UU Nomor 1/2026 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Poin-Poin Utama

  • Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan 10,4 kg emas batangan senilai Rp26 miliar.
  • Penindakan terjadi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9/2026).
  • Pelaku berinisial ZG merupakan warga negara Tiongkok dengan tujuan penerbangan Hong Kong.
  • Modus yang digunakan adalah body strapping dengan 14 keping emas cast bar dalam 10 kemasan cokelat.
  • Hasil uji laboratorium menunjukkan kadar emas di atas 99%.
  • Penangkapan berawal dari informasi intelijen terkait penumpang maskapai Cathay Pacific tujuan Hong Kong.
  • Petugas berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) dan Imigrasi untuk pemantauan di area boarding gate.
  • Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari bea keluar sebesar Rp3,9 miliar.
  • Dasar hukum bea keluar mengacu pada PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang ekspor komoditas emas.
  • Pelaku dijerat Pasal 102A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.
  • Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
  • Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai dijabat Wawan Dharmawan.
  • Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dijabat Iyan Rubiyanto.
  • Penyampaian keterangan pers dilakukan pada Rabu (9/9/2026).
Tagar Terkait
#penyelundupan emas#wn tiongkok#bandara i gusti ngurah rai#bea cukai ngurah rai#body strapping
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya