Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10,4 Kg Emas Senilai Rp26 Miliar
Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan 10,4 kg emas batangan senilai Rp26 miliar ke Hong Kong oleh WN Tiongkok berinisial ZG di Bandara Bali pada 6 September 2026. Pelaku gunakan modus body strapping dengan menempelkan 14 keping emas dalam 10 kemasan cokelat ke tubuh untuk hindari deteksi. ZG dijerat Pasal 102A UU Kepabeanan jo. UU Nomor 1/2026 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Poin-Poin Utama
- Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan 10,4 kg emas batangan senilai Rp26 miliar.
- Penindakan terjadi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9/2026).
- Pelaku berinisial ZG merupakan warga negara Tiongkok dengan tujuan penerbangan Hong Kong.
- Modus yang digunakan adalah body strapping dengan 14 keping emas cast bar dalam 10 kemasan cokelat.
- Hasil uji laboratorium menunjukkan kadar emas di atas 99%.
- Penangkapan berawal dari informasi intelijen terkait penumpang maskapai Cathay Pacific tujuan Hong Kong.
- Petugas berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) dan Imigrasi untuk pemantauan di area boarding gate.
- Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari bea keluar sebesar Rp3,9 miliar.
- Dasar hukum bea keluar mengacu pada PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang ekspor komoditas emas.
- Pelaku dijerat Pasal 102A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.
- Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
- Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai dijabat Wawan Dharmawan.
- Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dijabat Iyan Rubiyanto.
- Penyampaian keterangan pers dilakukan pada Rabu (9/9/2026).
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.