Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai 26 Miliar
Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan 10.418,3 gr emas batangan senilai Rp26 miliar melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Hongkong pada 6 September 2026. Seorang WN Tiongkok berinisial ZG diamankan setelah petugas mendapati barang disembunyikan dengan modus body strapping, berdasarkan informasi intelijen dan pemeriksaan di boarding gate. Penindakan ini juga menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar dan selanjutnya akan ditangani aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Poin-Poin Utama
- Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan ekspor ilegal 10.418,3 gr emas batangan pada Ahad (6/9/2026) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
- Pelaku berinisial ZG, WN Tiongkok, gunakan maskapai Cathay Pacific tujuan Hongkong.
- Barang bukti berupa 10 bungkusan cokelat berisi 14 keping emas batangan (cast bar).
- Nilai barang bukti diperkirakan capai Rp26 miliar.
- Potensi kerugian negara yang diselamatkan capai Rp3,9 miliar.
- Modus body strapping: emas dilekatkan ke tubuh penumpang.
- Temuan bermula dari informasi intelijen tentang penumpang ZG.
- Bea Cukai koordinasi dengan Avsec dan Imigrasi di area boarding gate.
- Petugas curigai gerak-gerik ZG saat boarding.
- Pengujian dilakukan BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai.
- Dasar pengujian: SHPIB Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tanggal 6 September 2026.
- Hasil uji tunjukkan logam mulia emas (Au) kadar di atas 99%.
- Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, jelaskan kronologi.
- Barang koordinasi lanjutan dengan aparat penegak hukum (APH).
- Penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.