Kortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah Putih
Kortas Tipidkor Polri menemukan dua persoalan fundamental dalam program Koperasi Desa Merah Putih: minimnya keterlibatan pemerintah daerah akibat belum adanya pelimpahan kewenangan dari pusat, serta kurangnya transparansi dalam proses pengadaan, termasuk polemik mobil pikap. Pemerintah tengah menyusun Perpres untuk mengatur pelimpahan kewenangan tersebut, disertai dukungan anggaran, diskresi, dan SDM yang akan dituangkan dalam pedoman teknis. Sementara itu, programfase pembangunan fisik gedung koperasi setelah terbentuk sekitar 80.000 kelembagaan, dengan 60-70 persen gedung telah terbangun meskipun sebagian masih terkendala sengketa lahan.
Poin-Poin Utama
- Kortas Tipidkor Polri hasil monitoring program Koperasi Desa Merah Putih temukan persoalan fundamental.
- Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Affandi Eka Putra, sampaikan temuan pada Rabu (9/9/2026).
- Persoalan pertama: keterlibatan pemerintah daerah masih rendah karena belum berani atau belum bisa berpartisipasi.
- Pemerintah daerah butuhkan pelimpahan kewenangan dari pusat sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
- Persoalan keterlibatan daerah juga berpotensi terjadi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Pemerintah mulai susun rencana Peraturan Presiden (Perpres) soal pelimpahan kewenangan pusat ke daerah.
- Perpres diharapkan jadi dasar hukum partisipasi daerah dalam Koperasi Desa Merah Putih.
- Pelimpahan kewenangan perlu disertai dukungan anggaran, diskresi, dan sumber daya manusia.
- Ketentuan teknis akan dituangkan dalam pedoman teknis pelaksanaan program.
- Persoalan kedua: transparansi proses pengadaan Koperasi Desa Merah Putih sangat minim.
- Minimnya transparansi pengadaan picu polemik, termasuk sorotan atas pengadaan mobil pikap.
- Program Koperasi Desa Merah Putih saat ini masuk fase kedua: pembangunan fisik gedung koperasi.
- Fase kedua dimulai setelah pembentukan sekitar 80.000 kelembagaan koperasi.
- Sekitar 60-70 persen gedung koperasi telah terbangun.
- Pembangunan gedung lain terhambat persoalan atau sengketa lahan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.