Polri Nilai RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Koruptor Jera
based forfeiture, yaitu perampasan aset berdasarkan putusan pidana, dan menyatakan siap menjalankan ketentuan baru apapun bentuk produk undang-undaknya.
Poin-Poin Utama
- Kortas Tipidkor Polri mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.
- RUU Perampasan Aset dinilai dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera.
- Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, menyampaikan dukungan tersebut di Jakarta pada Rabu (9/9/2026).
- Wacana RUU Perampasan Aset telah dibahas sejak Affandi bertugas di KPK.
- Pengesahan RUU dianggap membuat pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif.
- UU Perampasan Aset diproyeksikan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
- Kasubdit III Direktorat P2A Kortas Tipidkor Polri, Kombes Eko Novan, menjelaskan dua prinsip utama perampasan aset.
- Dua prinsip utama tersebut adalah conviction-based forfeiture dan non-conviction-based forfeiture.
- Kortas Tipidkor telah menerapkan prinsip conviction-based forfeiture.
- Prinsip conviction-based forfeiture adalah perampasan aset berdasarkan putusan pidana.
- Kortas Tipidkor menyatakan siap menjalankan ketentuan perampasan aset apabila RUU disahkan.
- Kortas Tipidkor telah memikirkan upaya pengembalian aset negara yang hilang dalam setiap perkara.
- Eko memastikan jajarannya siap menelusuri aset sesuai produk undang-undang yang berlaku.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.