Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Positif

Polri Nilai RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Koruptor Jera

Rabu, 9 September 2026, 17:47 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

based forfeiture, yaitu perampasan aset berdasarkan putusan pidana, dan menyatakan siap menjalankan ketentuan baru apapun bentuk produk undang-undaknya.

Poin-Poin Utama

  • Kortas Tipidkor Polri mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.
  • RUU Perampasan Aset dinilai dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera.
  • Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, menyampaikan dukungan tersebut di Jakarta pada Rabu (9/9/2026).
  • Wacana RUU Perampasan Aset telah dibahas sejak Affandi bertugas di KPK.
  • Pengesahan RUU dianggap membuat pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif.
  • UU Perampasan Aset diproyeksikan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
  • Kasubdit III Direktorat P2A Kortas Tipidkor Polri, Kombes Eko Novan, menjelaskan dua prinsip utama perampasan aset.
  • Dua prinsip utama tersebut adalah conviction-based forfeiture dan non-conviction-based forfeiture.
  • Kortas Tipidkor telah menerapkan prinsip conviction-based forfeiture.
  • Prinsip conviction-based forfeiture adalah perampasan aset berdasarkan putusan pidana.
  • Kortas Tipidkor menyatakan siap menjalankan ketentuan perampasan aset apabila RUU disahkan.
  • Kortas Tipidkor telah memikirkan upaya pengembalian aset negara yang hilang dalam setiap perkara.
  • Eko memastikan jajarannya siap menelusuri aset sesuai produk undang-undang yang berlaku.
Tagar Terkait
#korupsi#dpr ri#polri#ruu perampasan aset#pemberantasan korupsi#kortas tipidkor
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya