Farhan Larang Bangunan PKL Berdiri di Trotoar dan Saluran Air
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melarang pembangunan fasilitas permanen maupun semi permanen oleh PKL di trotoar dan saluran air, sambil mengatur jam operasional 6-8 jam per titik dengan pola yang disepakati bersama. Ia meminta camat, lurah, dan ketua RW tidak melakukan pungutan liar serta menegaskan akan membongkar bangunan di atas drainase, termasuk fasilitas ibadah atau institusi tertentu. Selain itu, Pemkot Bandung mendorong kolaborasi lintas pihak untuk menertibkan PKL sekaligus memperbaiki trotoar dan mengatasi persoalan banjir di kawasan Cibaduyut serta Jalan Soekarno-Hatta akibat penyempitan saluran di perbatasan Kabupaten Bandung.
Poin-Poin Utama
- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan larang bangunan permanen maupun semi permanen PKL di ruang publik.
- Pemkot Bandung tetap izinkan aktivitas PKL sepanjang tidak mengganggu trotoar, jalan, dan saluran air.
- Durasi berdagang PKL rencananya berkisar 6 sampai 8 jam per titik.
- Pola penataan PKL sudah diterapkan di Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, Taman Wartawan Malabar, Panjunan, dan Pasar Kiaracondong.
- Di Jalan Lengkong Kecil PKL berjualan mulai pukul 18.00 hingga 23.00 WIB.
- Farhan minta camat, lurah, dan ketua RW hentikan pungutan liar terhadap PKL.
- Farhan minta bongkar semua bangunan di atas saluran air termasuk pos keamanan dan fasilitas ibadah.
- Penertiban juga sasar PKL yang jual minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang.
- Pemkot akui keterbatasan personel dan peralatan dalam penertiban.
- Penataan PKL libatkan kolaborasi pemerintah, TNI-Polri, kecamatan, kelurahan, dan masyarakat.
- Pemkot Bandung terus perbaiki trotoar di sejumlah ruas jalan.
- Perbaikan trotoar di kawasan Otista dan Cicadas terintegrasi dengan pengembangan BRT.
- Banjir menjadi perhatian di kawasan Cibaduyut dan sekitar Jalan Soekarno-Hatta.
- Genangan terkait kapasitas saluran, sedimentasi, dan drainase terhubung Kabupaten Bandung.
- Saluran besar di Kota Bandung menyempit saat masuk wilayah kabupaten dan hambat aliran saat hujan deras.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.