Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Daerah Netral

Kembalikan Fungsi Drainase, Pvtak Depok Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Jalan Raya Keadilan

Jumat, 11 September 2026, 10:02 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Satpol PP Kota Depok meratakan 222 bangunan liar di Jalan Raya Keadilan untuk mengembalikan fungsi drainase dan mengurai kemacetan, setelah sebelumnya melakukan sosialisasi dan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. Pembersihan ini bertujuan meminimalisasi risiko banjir serta mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan agar aman bagi pejalan kaki. Pascapenertiban, Dinas PUPR akan melakukan penurapan saluran dan pengerukan untuk memulihkan fungsi drainase kawasan tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Satpol PP Kota Depok meratakan 222 bangunan liar dan tempat usaha PKL di sepanjang Jalan Raya Keadilan.
  • Lokasi penertiban berada di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas.
  • Penertiban dilaksanakan pada Kamis, 10 September.
  • Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi saluran air dan mengurai kemacetan lalu lintas.
  • Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan bahwa bangunan liar menutupi fasilitas umum dan bantaran kali.
  • Dede menjelaskan bahwa tertutupnya saluran air menghambat petugas kebersihan mengeruk sampah dan lumpur.
  • Hal tersebut dapat memicu genangan air saat hujan deras.
  • Penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan menerima surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
  • Pemilik bangunan diberi kesempatan membongkar sendiri sebelum eksekusi paksa.
  • Proses eksekusi berlangsung aman tanpa perlawanan dari pemilik bangunan maupun pedagang.
  • Penertiban menggunakan pendekatan humanis dengan mengutamakan dialog dan sosialisasi.
  • Masyarakat dan pedagang menyadari kesalahan mereka dan bersedia pindah sendiri.
  • Pasca-penertiban, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok memproyeksikan perbaikan infrastruktur drainase.
  • Dinas PUPR akan melakukan penurapan saluran dan pengerukan untuk mengatasi banjir.
  • Tujuan akhir penertiban adalah mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan agar aman bagi pejalan kaki.
Tagar Terkait
#depok#satpol pp#drainase#bangunan liar#pkl#pancoran mas#jalan raya keadilan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya