Polisi Rekomendasikan Cabut Izin Planet Batam Lokasi Peredaran Narkoba
Polisi merekomendasikan pencabutan izin usaha kelab malam Planet Batam di Kepulauan Riau karena menjadi lokasi operasional bisnis peredaran narkoba. Kelab tersebut telah disegel sejak Agustus 2026 setelah penggerebekan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan dipastikan belum boleh beroperasi selama proses penyidikan. Sebelumnya, rekonstruksi kasus melibatkan 26 adegan dengan 14 tersangka, termasuk pemilik Planet Batam dan pemasok narkobanya.
Poin-Poin Utama
- Polisi akan rekomendasikan pencabutan izin usaha kelab malam Planet Batam di Batam, Kepulauan Riau.
- Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury sampaikan rencana tersebut di Mapolres Barelang pada Rabu (9/9/2026).
- Planet Batam masih disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan.
- Kelab malam disegel sejak Agustus 2026 setelah penggerebekan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
- Polisi gelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tiga kelab malam di Batam.
- Total 26 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
- Sebanyak 14 tersangka dihadirkan dalam reka ulang kasus.
- Yuwanky, pemilik Planet Batam, termasuk tersangka yang dihadirkan.
- Basri Lewaimang, pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut, juga dihadirkan.
- Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi: Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.