Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu Saat Banjir Sumut ke Jaksa

Kamis, 10 September 2026, 12:32 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 2 kali
Ukuran:

termasuk korporasi, Direktur NC, dan Manajer FH—beserta barang bukti berupa dua ekskavator, satu buldoser, dan dokumen perusahaan ke Kejari Sibolga pada 28-29 Agustus 2026. Kasus ini berkaitan dengan temuan kayu gelondongan di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah saat banjir akhir 2025, akibat aktivitas pembukaan lahan PT TBS yang tidak memenuhi UKL-UPL. Para tersangka dijerat Pasal 109, 98, dan 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai arahan Presiden Prabowo untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.

Poin-Poin Utama

  • Dittipidter Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus PT TBS ke Kejari Sibolga pada tahap II.
  • Tersangka terdiri dari satu korporasi (PT TBS) dan dua perorangan berinisial NC (Direktur) serta FH (Manajer).
  • Barang bukti yang dilimpahkan berupa dua unit ekskavator, satu unit buldoser, dan sejumlah dokumen perusahaan.
  • Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengonfirmasi pelimpahan tersebut.
  • Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sibolga berlangsung pada 28-29 Agustus 2026.
  • Mobilisasi ekskavator saat pelimpahan barang bukti alat berat sempat terkendala.
  • Kasus berawal dari temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, saat banjir akhir 2025.
  • Kayu gelondongan tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan PT TBS yang melanggar UKL-UPL.
  • PT TBS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
  • Para tersangka dijerat Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Pasal tersebut diubah dengan Pasal 21 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
  • Irhamni menyatakan komitmen menindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup.
  • Arahan penindakan tegas tersebut didasarkan pada perintah Presiden Prabowo Subianto.
  • Pelimpahan ditujukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sibolga.
  • Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran lingkungan hidup di wilayah Sumatera Utara.
Tagar Terkait
#sumatera utara#bareskrim polri#pt tbs#kejari sibolga#pelanggaran lingkungan hidup#kayu gelondongan#banjir sumut
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya