Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu Saat Banjir Sumut ke Jaksa
termasuk korporasi, Direktur NC, dan Manajer FH—beserta barang bukti berupa dua ekskavator, satu buldoser, dan dokumen perusahaan ke Kejari Sibolga pada 28-29 Agustus 2026. Kasus ini berkaitan dengan temuan kayu gelondongan di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah saat banjir akhir 2025, akibat aktivitas pembukaan lahan PT TBS yang tidak memenuhi UKL-UPL. Para tersangka dijerat Pasal 109, 98, dan 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai arahan Presiden Prabowo untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.
Poin-Poin Utama
- Dittipidter Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus PT TBS ke Kejari Sibolga pada tahap II.
- Tersangka terdiri dari satu korporasi (PT TBS) dan dua perorangan berinisial NC (Direktur) serta FH (Manajer).
- Barang bukti yang dilimpahkan berupa dua unit ekskavator, satu unit buldoser, dan sejumlah dokumen perusahaan.
- Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengonfirmasi pelimpahan tersebut.
- Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sibolga berlangsung pada 28-29 Agustus 2026.
- Mobilisasi ekskavator saat pelimpahan barang bukti alat berat sempat terkendala.
- Kasus berawal dari temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, saat banjir akhir 2025.
- Kayu gelondongan tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan PT TBS yang melanggar UKL-UPL.
- PT TBS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
- Para tersangka dijerat Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pasal tersebut diubah dengan Pasal 21 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
- Irhamni menyatakan komitmen menindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup.
- Arahan penindakan tegas tersebut didasarkan pada perintah Presiden Prabowo Subianto.
- Pelimpahan ditujukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sibolga.
- Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran lingkungan hidup di wilayah Sumatera Utara.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.