Pemerintah salurkan bantuan darurat pascakonflik sosial di Jayawijaya
Pemerintah melalui BNPB menyalurkan bantuan logistik dan peralatan darurat untuk pemulihan pascakonflik sosial di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, yang memicu 59 korban jiwa, ratusan luka, dan pengungsian 2.902 warga sejak Mei 2026. Status tanggap darurat diperpanjang hingga 31 Desember 2026 melalui Keputusan Gubernur dan diperkuat Perpres Nomor 46 Tahun 2026. Penanganan dilakukan lewat tiga skema: pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, huntara/Dana Tunggu Hunian, serta pembangunan Huntap Tipe 36 dengan bantuan Rp70 juta untuk rusak berat, Rp30 juta sedang, dan Rp15 juta ringan.
Poin-Poin Utama
- BNPB salurkan bantuan logistik dan peralatan darurat pascakonflik sosial di Jayawijaya, Papua Pegunungan.
- Status tanggap darurat konflik sosial Jayawijaya diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
- Bantuan diterima Pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya.
- Bantuan terdiri dari paket sembako, selimut, matras, family kit, tenda pengungsi, perahu polyethylene mesin 25 PK, chainsaw, dan radio komunikasi.
- Konflik memuncak sejak pertengahan Mei 2026.
- Konflik dipicu kecelakaan lalu lintas yang merembet ke perselisihan denda adat dan penyerangan antarkelompok.
- Korban meninggal akibat konflik mencapai 59 jiwa.
- Korban luka berat tercatat 5 orang.
- Korban luka ringan tercatat 139 orang.
- Warga mengungsi mencapai 2.902 orang.
- Kerusakan fisik mencakup 126 rumah warga, 12 honai, 9 unit fasilitas pendidikan, 2 kantor desa, 1 pastori, dan 5 kios.
- Jembatan Gantung Kali Uwe roboh akibat konflik.
- Perpanjangan status tanggap darurat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026.
- Penanganan diperkuat Perpres Nomor 46 Tahun 2026 untuk rekonsiliasi dan pemulihan daerah berkapasitas fiskal rendah.
- Bantuan huntap Tipe 36 bernilai Rp70 juta untuk rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.