87 Napi High Risk di Jakarta Dipindahkan ke Nusakambangan
Sebanyak 87 narapidana kategori high risk dari Lapas Kelas I Cipinang dan UPT Pemasyarakatan lain di DKI Jakarta dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, sebagai bagian dari mitigasi risiko dan penataan keamanan berbasis risiko. Pemindahan dilakukan dengan prosedur ketat, koordinasi lintas instansi, dan pengamanan berlapis untuk menjaga stabilitas Pemasyarakatan. Langkah ini juga mendukung implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pemberantasan narkoba dan penipuan di lapas.
Poin-Poin Utama
- Sebanyak 87 narapidana kategori high risk dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
- Pemindahan dilakukan pada Kamis, 10 September 2026.
- 70 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, sisanya dari Lapas dan Rutan lain di DKI Jakarta.
- Seluruh proses keberangkatan dipusatkan di Lapas Cipinang dengan pengamanan berlapis.
- Pengamanan melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Polres Metro Jakarta Timur, dan UPT Pemasyarakatan se-DK Jakarta.
- Kalapas Kelas I Cipinang Syarpani menyatakan pemindahan bagian dari mitigasi risiko dan penataan keamanan.
- Kepala Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta Wachid Wibowo meninjau langsung pelaksanaan pemindahan.
- Wachid menyatakan tahapan pemindahan dilakukan dengan tingkat keamanan tinggi dan sinergi antarjajaran.
- Pemindahan bertujuan memperkuat mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban.
- Pemindahan bagian dari strategi pengamanan terukur dan penataan penghuni berbasis risiko.
- Lapas Cipinang berkomitmen membangun lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan mendukung pembinaan.
- Pemindahan mendukung implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Program Aksi fokus pada penguatan keamanan serta pemberantasan narkoba dan penipuan di Lapas dan Rutan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.