Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu hingga Ribuan Pil Ekstasi

Rabu, 9 September 2026, 22:12 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1.052 gram sabu, 208 gram ganja, dan 4.087 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus, sebagai bagian dari tahapan penyidikan sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin blender dengan campuran air aki agar barang bukti tidak dapat disalahgunakan, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan kandungan narkotika. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak terkait guna memastikan transparansi dan kesesuaian prosedur, dengan limbah hasil penghancuran dibuang sesuai ketentuan.

Poin-Poin Utama

  • Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika pada Rabu, 9 September 2026.
  • Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo memimpin kegiatan pemusnahan.
  • Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu, ganja, dan pil ekstasi.
  • Sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.052 gram.
  • Ganja yang dimusnahkan sebanyak 208 gram.
  • Pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 4.087 butir.
  • Pemusnahan merupakan bagian dari tahapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
  • Tujuan pemusnahan agar narkotika yang diamankan tidak disalahgunakan.
  • Pemusnahan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait untuk memastikan transparansi.
  • Barang bukti dihancurkan menggunakan mesin blender.
  • Air aki dicampurkan ke dalam proses penghancuran agar narkotika tidak dapat digunakan kembali.
  • Sebelum dihancurkan, dilakukan pengecekan kandungan narkotika pada barang bukti.
  • Hasil penghancuran dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur.
Tagar Terkait
#jakarta barat#narkotika#ekstasi#sabu#ganja#pemusnahan barang bukti#polres metro jakarta barat
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya