Legislator PDIP Desak Kemenimipas Tindak Tegas Oknum Pungli dan Sewa Kamar Lapas
Legislator PDIP Andreas Hugo Pareira mendesak Kemenimipas mengevaluasi tata kelola pemasyarakatan menyusul banyak aduan pungli dan praktik sewa kamar di lapas serta rutan. Ia mendorong digitalisasi pengawasan, pembentukan Tim Pemeriksaan Internal, dan optimalisasi dashboard database untuk pemantauan real time. Andreas menegaskan reformasi pemasyarakatan harus berorientasi pada manusia sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022.
Poin-Poin Utama
- Andreas Hugo Pareira, legislator Fraksi PDIP dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR, desak Kemenimipas tindak tegas pungli dan sewa kamar lapas.
- Desakan muncul imbas banyak aduan masyarakat ke Ombudsman RI soal pungli dan penyewaan kamar di lapas/rutan oleh oknum petugas.
- Andreas dorong Kemenimipas evaluasi tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.
- Pungli, sewa kamar, dan narkoba jadi bahasan rutin Rapat Kerja Kemenimipas dengan Komisi XIII DPR.
- Komisi XIII rekomendasikan digitalisasi pengawasan lapas untuk tingkatkan transparansi, keamanan, dan efektivitas pembinaan warga binaan.
- Andreas usulkan Dirjen Pemasyarakatan bentuk Tim Pemeriksaan Internal usut oknum pejabat terlibat pungli dan sewa kamar.
- Oknum terbukti terlibat diminta kena sanksi tegas.
- Andreas minta Dirjen optimalkan dashboard sistem database pemasyarakatan untuk pantau lapas/rutan real time.
- Komisi XIII dorong penggunaan teknologi terintegrasi seperti CCTV cegahperedaran narkobadan telepon genggam di lapas.
- Teknologi terintegrasi juga ditargetkankurangi praktik diskriminatif dan ilegal di dalam lapas.
- Andreas minta reformasi pemasyarakatan berorientasi pada manusia.
- Penyelenggaraan sistem pemasyarakatan harus mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2022.
- UU Nomor 22 Tahun 2022 tempatkan asas kemanusiaan, nondiskriminasi, proporsionalitas, dan profesionalitas sebagai dasar.
- Pernyataan resmi Andreas sampaikan Selasa, 8 September 2026.
- Andreas sebelumnya dorong Dirjen Pemasyarakatan dalam beberapa Rapat Kerja untuk adopsi teknologi terintegrasi tersebut.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.