Berkas Kasus Tabrakan Maut Kereta di Bekasi Timur Dilimpahkan ke Jaksa
Berkas perkara tabrakan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi setelah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Sopir taksi berinisial RRP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian berdasarkan Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun tidak ditahan. Kecelakaan yang terjadi pada 27 April itu menyebabkan 16 orang meninggal dan 90 orang terluka, bermula dari taksi yang mogok di tengah rel akibat korsleting.
Poin-Poin Utama
- Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
- Penyidik mengikuti petunjuk jaksa sebelum pengiriman berkas.
- Pengemudi taksi berinisial RRP ditetapkan sebagai tersangka.
- RRP tidak ditahan setelah penetapan status tersangka.
- Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Insiden terjadi pada Senin (27/4) malam di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.
- KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur.
- Kecelakaan menyebabkan 16 orang meninggal dunia.
- Kecelakaan menyebabkan 90 orang lainnya terluka.
- Taksi terhenti di tengah rel akibat korsleting listrik.
- KRL dari Cikarang menuju Jakarta menemper taksi tersebut.
- KRL arah Jakarta terhenti di rel setelah menabrak taksi.
- KRL arah Cikarang berhenti di Stasiun Bekasi Timur imbas insiden.
- KA Argo Bromo Anggrek dari arah Jakarta menabrak KRL yang terhenti.
- Keterangan disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia pada Kamis (10/9/2026).
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.